Ketika sedang hamil, pasti suami juga tetap ingin berhubungan intim. Pertanyaannya, apakah berhubungan intim selama masa kehamilan aman untuk dilakukan? Jika pertanyaannya demikian, maka jawabannya tergantung. Namun jika pertanyaannya, apakah boleh berhubungan intim saat masa kehamilan? Makan jawabannya akan boleh. Mengapa demikian? Berhubungan intim saat istri dalam kondisi hamil sah-sah saja untuk dilakukan. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh suami ataupun istri. Selain syarat, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berhubungan intim saat istri sedang hamil? Apa saja? Artikel ini akan memberikan jawabannya untuk anda semua.
Baca juga : Pantangan Selama Masa Kehamilan Muda
Ada beberapa syarat untuk berhubungan intim selama masa kehamilan. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Tidak ada kasus ari-ari menutupi jalan lahir.
- Tidak ada riwayat terjadinya pendarahan.
- Posisi berhubungan intim tidak menekan kandungan.
- Tidak terjadi pecah ketuban.
- Tidak memiliki riwayat keguguran yang berulang.
- Dari kedua belah pihak tidak ada riwayat penyakit kelamin atau HIV.
- Tidak ada resiko lahir prematur.
Ketika berhubungan intim, suami juga bisa menggunakan kondom untuk menghindari sperma masuk ke rahim. Karena jika demikian, sperma bisa memicu adanya kontraksi dan bisa membuat lahir prematur. Saat perut sudah membesar, hindari posisi hubungan seks yang terlentang karena bisa menekan kandungan. Namun usahakan tetap melakukan hubungan seks dengan nyaman. Hal ini bisa diwujudkan dengan posisi seks lain seperti, duduk, menungging, miring atau wanita diatas. Jadi berhubungan intim selama masa kehamilan sah-sah saja dilakukan asalkan dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan ibu dan bayi.
